1. Empat Orang Komplotan Pengedar Uang Palsu
2. Barang Bukti Uang Palsu Saat Rilis di Polsek Bogor Timur
Sejumlah barang bukti uang palsu saat rilis di Polsek Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (15/11/2022). Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah uang senilai Rp15.200.000, beberapa alat cetak dan bukti materai yang diduga palsu. (Foto: Bogor-today.com/Aditya)
3. Kepolisian Menunjukan Sejumlah Barang Bukti Uang Palsu
Pihak Kepolisian saat menunjukan sejumlah barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Polsek Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (15/11/2022). Diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 188 lembar, ratusan lembar materai, cukai palsu, 9 lembar cukai rokok elektrik, 110 lembar cukai minuman alkohol impor, 1 lembar cukai rokok, dan 4 lembar master SNI. (Foto: Bogor-today.com/Aditya)
4. Pengedar Uang Palsu Saat Rilis di Polsek Bogor Timur
Empat tersangka pengedar uang palsu saat rilis di Polsek Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (15/11/2022). Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP junto Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar. (Foto: Bogor-today.com/Aditya)