BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah yang tega melakukan pemerkosaan terhadap dua anak tirinya di Aceh Singkil, Aceh.

Pemerkosaan ini terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Meriah. Pelaku pemerkosaan berinisial H (43). Dia merupakan ayah tiri dari kedua korban. Hal itu diungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman.

“Kedua korban saat ini berusia 19 tahun dan 16 tahun, keduanya merupakan anak tiri pelaku,” kata Iin Maryudi.

BACA JUGA :  Warga Semarang Geger, Penemuan Potongan Kaki di Pantai Marina

Peristiwa itu terungkap setelah korban yang berumur 19 tahun menceritakan kejadian itu ke bibi korban. Dia bercerita jika pemerkosaan dilakukan ketika ibu kandung korban keluar rumah.

Tak terima dengan hal itu, dia dan bibinya langsung melapor ke Mapolres Aceh Singkil. Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan. Tak lama, pelaku H langsung dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Pemanfaatan Limbah Ternak sebagai Biogas Alternatif Pengganti Gas LPG

“Pelaku kami bekuk di hari yang sama,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan kurungan penjara. (net)

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================