Pegawai Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang merupakan seorang pegawai honorer Dinas Pertamanan Kota Medan atas dugaan merudapaksa anak tirinya di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika membenarkan adanya aksi tak senonoh tersebut.

“Iya benar, yang bersangkutan (oknum honorer Pemko Medan). Saat ini R masih menjalani pemeriksaan,” katanya, Senin (26/12/2022) malam.

Informasi yang dihimpun, korban yang diketahui berinisial A saat ini masih duduk di bangku SMP.

“Kejadian ini dilakukan oleh ayah tirinya sejak korban masih kelas 6 SD,” kata kakek korban berinisial SL.

Korban yang memberanikan diri bercerita kepada ibunya tentang perbuatan keji ayah tirinya. Sang ibu lalu membuat laporan ke kantor polisi pada Sabtu (8/10/2022).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

“Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap. Sempat ribut tadi di rumah, anak saya nelpon, lalu diamankan pada Minggu (25/12/2022), kami serahkan ke Polrestabes Medan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, antara pelaku dan ibu korban sudah lama tinggal bersama dan telah memiliki dua orang anak.

“Kerjanya setahu saya honor di Dinas Pertamanan Kota Medan,” jelasnya.

Setelah kejadian korban sempat mengalami trauma berat. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap pelaku diberikan hukuman berat.

“Korban sempat trauma, tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar. Kalau nggak, nggak mau keluar rumah, keluar kamar, tapi masih mau datang ke sekolah,” katanya.

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota, Bahas Isu Strategis dan Tingkatkan Sinergitas Demi Kota Bogor

Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan R sebagai tersangka. Ia jadi tersangka usia merudapaksa anak tirinya.

“Statusnya sudah tersangka dan telah kita lakukan penahanan,” kata Fathir.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban,” ungkap Fathir.

Dari pemeriksaan, kata Fathir, tersangka mengaku telah berulangkali melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

“Untuk kondisi korban belum stabil. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma pada anak,” kata Fathir. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================