BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Dua orang diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar ditangkap polisi. Pelaku yang ditangkap berinisial FA alias Ma (17) warga Kabupaten Pidie dan MU (32) warga Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan pelaku dari dua kasus laporan polisi. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lhoksemawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.
“Korban adalah dua remaja putri berusia 14 dan 15 tahun, berstatus sebagai pelajar,” katanya, Senin (16/1/2023).
Dari informasi yang dihimpun, pelaku FA diduga melakukan aksinya pada Selasa (13/12/2022). Ia mengajak korban ke kamar mandi di salah satu sekolah di Lhokseumawe, Aceh.
“Di sana pelaku memerkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korban,” ujarnya.
Saat itu ada saksi yang melihat FA keluar dari kamar mandi. Saksi lalu mendekat dan melihat korban. Selanjutnya, korban dibawa ke ruang guru dan ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















