Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus Polsek Tambora, 2,31 Kilogram Sabu Disita

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Pengedar Narkoba jenis sabu berinisial AW alias Elung (32) diringkus Polsek Tambora di Jalan Jembatan 2 Sinar Budi, Pinangsia, Penjaringan Jakarta Utara pada Senin (19/12/2022) lalu.

Dari tangan pelaku kepolisian mengamankan 11 paket sabu siap edar. Total ada 2,31 kilogram sabu yang diamankan dari tangan Elung. Hal itu dikatakan Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.

Adanya penangkapan tersebut mulanya, saat adanya informasi tentang peredaran sabu di wilayahnya. Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim bergerak dan meringkus Elung di rumah kontrakannnya.

“Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan,” katanya.

BACA JUGA :  Proses Audisi James Bond Baru Memasuki Tahap Krusial, Denis Villeneuve Mulai Hubungi Kandidat

Elung mengaku, mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Jojo, yang berada salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Saat bertransaksi mereka tidak bertemu langsung. Jojo menggunakan sistem tempel, dengan meletakan sabu di sebuah tong sampah di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

“Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo, dia hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat,” katanya.

Bahkan, kata Putra, Elung menjual sabu atas perintah Jojo. Jojo juga meminta Elung untuk memasang CCTV, agar bisa diawasi dari jarak jauh.

“Menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online),” ungkapnya.

BACA JUGA :  Hindari Kebiasaan Ini agar AC di Rumah Tidak Cepat Rusak

Elung telah mengedarkan narkoba selama 5 bulan terakhir. Demikian diungkap Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Riski Ari Budianto.

Ia nekat menjadi bandar narkoba lantaran tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Elung juga mengaku uang hasil penjualan sabu itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================