Bos Kabur ke Luar Negeri, 12 Operator Situs Judi Online di Pluit Berhasil Diringkus Polisi

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Sebanyak 12 operator atau costumer service judi online dari platform www.mastertogel78.live berhasil diringkus polisi, pada Rabu (18/1/2023) kemarin. Belasan orang tersebut diringkus dalam Condominium Green Bay, Pluit Jakarta Utara.

Ke-12 orang ini memiliki peran untuk memasarkan dan menawarkan kepada masyarakat untuk ikut dalam perjudian online di platform mereka. Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebanyak 3 ribu member atau user yang ikut terlibat telah dimiliki platform perjudian tersebut.

“Dalam sebulan, mereka bisa meraih untung lebih kurang Rp2 miliar,” kata Ramadhan saat berada di Bareskrim Polri, Jumat (27/1/2023).

Ramadhan menuturkan ke-12 tersangka itu berinisial JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).

Belasan orang ini yang mayoritas berpendidikan SLTA ini nekat untuk menjadi costumer service judi online lantaran iming-iming upah yang cukup besar.

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

“Mereka digaji Rp5 juta per bulan. Sementara untuk superviser digaji dengan Rp8 juta Perbulan.”

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan, platform judi online yang beroperasi di Indonesia ini memiliki server di luar negeri.

Sehingga, belasan operator ini selain mencari user atau pengguna juga menjadi penghubung antara server yang berada di luar negeri dengan para pemain yang ada di Indonesia.

“Server yang digunakan untuk permainan judi berada di luar negeri. Mereka hanya menghubungkan pemain di Indonesia ke seeseorang di luar negeri,” ungkap Reinhard.

Dalam sindikat tersebut, Reinhard menyebut masih ada empat orang yang menjadi buronan petugas. Keempat buronan ini berinisial ST, PTS, AN, dan LR. Diketahui 2 dari 4 orang ini merupakn bos dari para tersangka. Keduanya berinisial ST dan PTS.

BACA JUGA :  Makan Siang dengan Ayam Suwir Bumbu Pedas Asam yang Bikin Menggugah Selera Keluarga

“Pas mereka tau, ada penangkapan mereka kabur. Terakhir kita mendapat info, keempat orang ini kabur ke luar negeri. Ke salah satu negara yang ada di Asia,” ungkapnya.

Polisi menyita dari tangan tersanglka ini yaitu 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit ponsel, 4 unit router, dan 2 boks kartu perdana. Selain itu, penyidik telah meminta bank untuk memblokir 20 rekening dengan nilai Rp700 juta sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================