
Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)
SEKARANG sedang viral di media sosial (medsos) orang tua/wali murid menentang pelaksanaan wisuda murid, dari TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK.
Mereka menentang karena kegiatan wisuda ini memberatkan orang tua/wali murid dari segi keuangan. Apalagi banyak kegiatan wisuda ini diadakan di gedung mewah bahkan ada yang di hotel.
Pengertian wisuda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wisuda adalah peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat.
Istilah ini memang identik dengan perayaan kelulusan mahasiswa dari perguruan tinggi.
Sedang menurut Kemendikbud menjelaskan pemberitahuan ketentuan pelaksanaan wisuda.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik.
Dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.”
Dari pengertian di atas jelas salah apa yang dilakukan sekolah-sekolah mengadakan wisuda selama ini.
Penulis juga kaget kok sekarang ada wisuda di sekolah dari TK-SMA, hal ini terjadi seingat penulis sekitar tahun 2015. Dulu wisuda peserta didik SMA hanya jas saja.
Dan pada tahun ini baru diprotes oleh orang tua/wali murid, ya wajar karena dulu yang mengadakan wisuda hanya sekolah-sekolah tertentu, yaitu sekolah jet set, tapi sekarang hampir semua sekolah melaksanakannya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















