Total barang bukti yang disita dari pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut yakni 32 bungkus kopi hitam merk Bluebeard berisi sabu 34 kilogram, 2 bungkus teh cina Guanyinwang berisi sabu 2 kilogram serta 1 unit mobil Honda jazz warna hitam berikut STNK.

BACA JUGA :  Pria di Lampung Ditikam hingga Bersimbah Darah, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***

BACA JUGA :  Harga Bersahabat dan Fasilitas Lengkap, Masyarakat Mulai Ramai Kunjungi Kios-Kios Rest Area Puncak Gunung Mas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================