“Pada bulan Maret -April Mei berjalan normal, sementara perputaran di bulan Juli tidak terbayarkan, estimasi ada 51 kelompok 53 orang dengan masing-masing orang tersebut berbeda-beda untuk paketnya ada yang 15 juta sampai 100 juta,” beber Rizka.

BACA JUGA :  Tabrak Pembatas Jalan di Tol Cipularang, Ini Dia Pengakuan Sopir Agya yang Tewaskan 3 Orang

Jadi, sambung Rizka para pelaku ini mengget nasabah dengan melakukan promosi melalui status WhatsApp.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa rekening koran, rekening bank handphone, motor nmax, mobil Altis.

BACA JUGA :  Warga di Sumsel Geger, Buaya Ukuran 4 Meter Masuk Tambak

“Kedua tersangka dijerat pasal pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuntas Rizka. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================