arisan online
Polresta Bogor Kota mengungkap tiga kasus tindak pidana, salah satunya adalah penipuan berkedok arisan online, Sabtu (5/8/2023). Foto : B. Supriyadi/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap 2 wanita cantik asal Bogor, Jawa Barat berinsial FF dan EF atas kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan online.

Dari kasus itu, tercatat ada 54 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp2 miliar.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan modus tersangka adalah mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 hingga 50 persen dari uang yang disetorkan.

Namun, setelah jatuh tempo modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan. Sementara uang para member arisan lelang tersebut dipergunakan untuk menutupi arisan lelang sebelumnya dan sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi, seperti membuka toko sembako.

BACA JUGA :  Pemkot Bogor Bentuk Kelurahan Bersinar di Hari Anti Narkoba Internasional

“Selain itu, uang tersebut juga digunakan para tersangka untuk membeli kendaraan roda dua dan empat. Korbannya ada 54 dengan total kerugian sekitar Rp 2 miliar rupiah,” kata Bismo kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadilah menuturkan saat pertama kali dimulai kegiatan, aktivitas para pelaku ini memulai perputaran nasabah di bulan Februari 2023 dan berangsur dengan masa tenggat 30 hingga 60 hari.

“Pada bulan Maret -April Mei berjalan normal, sementara perputaran di bulan Juli tidak terbayarkan, estimasi ada 51 kelompok 53 orang dengan masing-masing orang tersebut berbeda-beda untuk paketnya ada yang 15 juta sampai 100 juta,” beber Rizka.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 24 Juni 2024

Jadi, sambung Rizka para pelaku ini mengget nasabah dengan melakukan promosi melalui status WhatsApp.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa rekening koran, rekening bank handphone, motor nmax, mobil Altis.

“Kedua tersangka dijerat pasal pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuntas Rizka. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================