Kereta Cepat Bakal Beroperasi Mulai 18 Agustus, Kemenhub Gratiskan Sampai Oktober

Uji dinamis Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang disaksikan oleh Presiden Jokowi dan Presiden Xi Jiping secara virtual. (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan belum menerbitkan izin pengoperasian Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, menyatakan bahwa izin operasi tersebut masih dalam proses.

Adapun sampai saat ini Kemenhub masih melakukan uji coba dinamis sarana perkeretaapian yang ada di KCJB.

“Kereta (cepat) izin masih berjalan, prosesnya masih uji coba, hari ini kita masih uji coba dinamis untuk sarananya,” ucap Risal dikutip IDNTimes, Sabtu (5/8/2023).

Risal menambahkan, Kemenhub tidak akan mengeluarkan izin sementara kepada KCJB agar bisa mengangkut penumpang. Ada kemungkinan izin tersebut bakal keluar setelah uji coba KCJB pada 18 Agustus mendatang.

BACA JUGA :  Bumikan Gerakan Peduli Budaya Lingkungan Hidup di Sekolah, Pemkab Bogor Lakukan Verifikasi Calon Sekolah Adiwiyata

“Kita tunggu ya, kalau semuanya berjalan baik, kita akan keluarkan izin operasinya,” ucap Risal.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan bahwa KCJB gratis sampai akhirnya beroperasi secara komersial pada Oktober 2023. KCJB digratiskan setelah soft launching pada 18 Agustus 2023.

Soft operation, uji coba (18 Agustus). Penumpang belum ditetapkan tarif, gratis sampai Oktober, tapi penumpangnya akan dipilih,” kata Budi Karya saat ditemui di Stasiun KCJB Halim, Jakarta Timur, Kamis (22/6/2023).

BACA JUGA :  Ini Pesan Calon Bupati Bogor Jaro Ade Terkait Judi Online di Kabupaten Bogor

Selanjutnya, Kemenhub akan bekerja sama dengan pihak dari Prancis sebelum mengeluarkan izin operasional pada Oktober mendatang.

“Atas arahan Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan), kami bekerja sama juga dengan Prancis untuk melakukan satu pengamatan dari apa yang sudah dilakukan, dan Insyaallah izin operasi itu akan kita berikan sebelum atau paling lambat sebelum 1 Oktober, paling lambat ya,” tutur Budi Karya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================