Perkosa Anak Tetangga Masih Umur 4 Tahun, Oknum PNS di Musi Rawas Ditangkap

Perkosa Anak Tetangga Masih Umur 4 Tahun, Oknum PNS di Musi Rawas Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM Oknum PNS PU Pengairan di Musi Rawas berinisial SM alias Bagol (47) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa anak tetangga berumur 4 tahun. Dia pun ditangkap polisi akibat perbuatannya.

Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya aksi bejat tersebut setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya. Selanjutnya kakak korban memberitahu orang tua mereka dan akhirnya melapor ke Polres Musi Rawas. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar.

“Setelah kejadian itu, korban cerita ke kakaknya. Lalu kakaknya memberitahu perbuatan tersangka terhadap korban kepada orang tuanya,” ujar Hary, Selasa (15/8/2023).

BACA JUGA :  Waspadai Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Anemia

Terjadinya aksi pemerkosaan tersebut di rumah tersangaka, pada Minggu (13/8/2023). Berawal saat korban sedang melihat perlombaan acara 17 Agustus di depan rumah tersangka yang hanya bersebelahan.

Tersangka mengajak korban masuk ke rumah ketika korban sedang menonton lomba. Sampai di dapur, tersangka langsung menidurkan korban dan melancarkan aksi bejatnya.

“Tersangka ini memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah lalu menyetubuhinya,” kata Hary.

Setelah puas, tersangka memakaikan kembali celana korban dan mengajaknya keluar melalui pintu samping.

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

Polisi yang mendapat laporan lalu menyelidiki dan mengetahui keberadaan tersangka di tempat kerjanya, Kecamatan Tugumulyo. Selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sehelai baju tanpa lengan, sehelai celana panjang warna hijau dan celana dalam warna kuning.

“Tersangka mengaku khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================