Kemendikbudristek Sebut 24,4 Persen Siswa Mengalami Perundungan di Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Bogor
Ilustrasi siswa SD. (Foto : Aditya/bogor today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Sebanyak 24,4 persen siswa berisiko mengalami perundungan di lingkungan sekolah. Hal ini terungkap dari hasil Asesmen Nasional (AN) tahun 2021 dan 2022 atau Rapor Pendidikan tahun 2022 dan 2023.

Plt. Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbud Ristek, Praptono menyatakan bahwa angka-angka tersebut melatar belakangi lahirnya Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

“Kemdikbud Ristek dengan asesmen nasional kemarin, kita itu mendapat sebuah angka temuan yang sangat luar biasa dan ini menuntut kepada kita untuk serius menangani. Pertama adalah 24,4 persen peserta didik berdasarkan pengakuan mereka itu berpotensi untuk mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan,” kata dia dalam agenda Silaturahmi Merdeka Belajar: Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbud Ristek PPSKP secara daring, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Boks di Parungkuda Sukabumi Tabrak Mushola, Diduga Sopir Mengantuk

Praptono juga mengungkapkan bahwa Kemendikbud menemukan 22,4 persen peserta didik terancam mengalami kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Kekerasan tidak hanya terjadi antara siswa saja, tetapi juga antara siswa dengan guru, guru dengan siswa, hingga orang tua dan guru.

Praptono juga menjelaskan, kekerasan terjadi bukan hanya timbul di antara satu lingkungan sekolah saja, tetapi bisa terjadi antarsatuan pendidikan lainnya.

Kekerasan di satuan pendidikan juga bisa mengganggu proses belajar-mengajar. Dampak kekerasan pada masa anak dalam masa pertumbuhan, kata Praptono, akan menimbulkan trauma berkepanjangan.

“Sehingga itu bisa mengganggu proses belajar dan mengajarnya, nah kalau belajarnya sudah terganggu, harapan kita untuk mewujudkan SDM yang berkualitas pasti akan jadi lebih berat lagi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tawuran Remaja di Bandarlampung Tewaskan 1 Orang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Perlu diketahui, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Beleid ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan memastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan.

“Pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana,” kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================