Kasus pencurian yang dilakukan RFP terjadi akhir Mei 2023 lalu. Saat itu, RFP datang ke kantor ekspedisi dan mengaku sebagai karyawan toko online untuk mendapatkan resi pengiriman.

RFP kemudian membujuk operator di kantor ekspedisi tersebut dan mendapatkan 28 handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad bernilai Rp 337,4 juta atau tepatnya Rp 337.458.000.

BACA JUGA :  Sedang Snorkling di Gili Air Lombok Utara, Turis asal Taiwan Tewas

“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” katanya.

RFP ditangkap pada Senin (14/8/2023). Dia dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau UU ITE. ***

BACA JUGA :  Hadirkan MPP dan Rusun di Polres Bogor Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik di Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================