
Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)
KABAR gembira bagi para mahasiswa/i di Indonesia, karena kini skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan dari perguruan tinggi.
Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Mas Nadiem, mengatakan kebijakan anyar yang dia buat adalah suatu bentuk transformasi yang radikal di perguruan tinggi.
Salah satunya, Kemendikbud Ristek memerdekakan perguruan tinggi untuk memilih ada tidaknya tugas akhir atau skripsi bagi mahasiswa.
Sebagai pengganti skripsi adalah tugas akhir bisa berupa prototipe, proyek atau jenis lainnya.
Bahkan, Nadiem menyebut tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Kalau aturan sebelumnya mahasiswa sarjana diwajibkan untuk membuat skripsi. Sementara mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
Dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. Menurut penulis, aturan ini sesuai dengan Pertama, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















