Gage
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin. Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor berencana mengkaji penerapan sistem Ganjil-Genap (Gage) sebagai respons terhadap meningkatnya tingkat polusi udara di beberapa bagian Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin, menyatakan bahwa proposal penerapan Gage ini akan dibahas sebagai salah satu langkah untuk mengurangi polusi, selain kebijakan Work From Home (WFH).

Burhanudin menjelaskan, jika tingkat polusi mencapai puncak tertentu, misalnya hanya di jalur-jalur tertentu seperti jalur puncak, Cileungsi, atau Parung, maka penerapan Gage akan dipertimbangkan.

Burhanudin juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan berdiskusi dengan pemerintah tingkat kecamatan yang berada di zona merah pencemaran udara untuk membahas usulan penerapan Gage ini. Beberapa kecamatan memiliki tingkat polusi udara yang tinggi.

BACA JUGA :  Nissan Pangkas Waktu Pengembangan Mobil hingga Separuh, Andalkan AI dan Belajar dari China

“Ya makanya dikaji dan ada beberapa camat yang sedang diajak bicara, karena saya dengar kan ada beberapa kecamatan yang tingkat polusinya tinggi,” tutur dia.

Burhanudin mengatakan bahwa permintaannya adalah agar Dinas Perhubungan (Dishub), Aset, Bangunan (Asekbang), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengevaluasi kebutuhan penerapan WFH.

BACA JUGA :  5 Makanan yang Bisa Merusak Tulang, Harus Diwaspadai!

Ia ingin memastikan bahwa keputusan terkait WFH tidak diambil dengan gegabah, dan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Burhanudin menekankan bahwa ASN tetap digaji dan menerima tunjangan, sehingga penerapan WFH tidak boleh menghambat pelayanan.

“Karena begini, kita jangan gebyah uyah (ikut-ikutan, red), ASN kan digaji, dikasih tunjangan, jangan sampai nanti gara-gara WFH pelayanan terlambat. Saya harus pertimbangkan ini, empat bulan lagi kerja itu, hingga Desember,” tuntasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================