Gegara Kerbau Masuk Sawah, Bapak dan Anak Bunuh Saudara Sepupu di Tebo

Gegara Kerbau Masuk Sawah, Bapak dan Anak Bunuh Saudara Sepupu di Tebo

BOGOR-TODAY.COM – Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh bapak dan anak berinisial HS (51) dan HB (31) warga Desa Medan Sri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, kepada saudara sepupunya S (55), pada Sabtu (9/9/2023), lantaran diduga gegara kerbau S masuk ke sawah pelaku. Kedua pelaku mengadang korban di jalan dengan melintang kayu.

Saat korban berhenti, pelaku langsung menghujamkan pisau badik ke arah tubuh korban berkali-kali. Pembunuhan terjadi hanya soal sepele dimana kerbau korban kerap kali masuk ke sawah milik pelaku.

Diketahui, terjadinya pembunuhan ini pada tengah malam pukul 00.30. Saat itu jasad korban tergeletak di tengah jalan setelah ditusuk pelaku HS sebanyak 10 kali di perut dan dada. Sedangkan HB (31) hanya menyaksikan ayahnya membantai paman sepupunya.

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

Usai menghabisinya korban, pelaku langsung kabur ke hutan. Jasad korban ditemukan warga saat melintasi jalan tersebut sekira pukul 01.10 WIB.

Polisi yang mendapatkan informasi adanya penemuan mayat korban pembunuhan langsung turun kelokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

Dari informasi warga sekitar, sebelum tewas korban bersama empat temannya sempat mendatangi rumah pelaku untuk menantang pelaku adu bacok. Pelaku juga tersinggung dengan omongan korban yang hendak menantang.

“Saya tersinggung juga sama omongan korban dia berani nantang sampai mengancam,” ucap HS, Sabtu (9/9/2023).

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Pembunuhan yang terjadi ini adanya sakit hati pelaku terhadap korban karena kerbau korban sering masuk sawahnya. Saat ini kedua pelaku yaitu ayah dan anak telah diamankan di Polres Tebo. Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras.

“Ada lupa tusukan di bagian dada sebelah kiri kemudian ada juga di pinggang bagian kanan. Jadi korban ini mendatangi rumah pelaku tanya benarkah pelaku membacok kerbaunya,” cap Rezka, Minggu (10/9/2023).

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 338 kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================