KURANG ELOK KAESANG PANGAREP JADI KETUM PSI

Oleh : Heru B Setyawan

KAESANG Pangarep putra bungsu Presiden RI Jokowi resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh Ketua Umum PSI Giring Ganesha di kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Sabtu (23/9/2023).

Bak secepat kilat dan seperti di sinetron saja, dua hari kemudian Kaesang langsung jadi Ketua Umum (Ketua Umum) PSI.

Penunjukan Kaesang menjadi ketum diputus dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI Tahun 2023 di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dengan penunjukan ini, Kaesang resmi menggantikan ketua umum sebelumnya, yakni Giring Ganesha Djumaryo.

Maka berita ini langsung viral di media nasional dan di jagad medsos, ada yang pro dan yang kontra. Bagi penulis sungguh peristiwa ini, menunjukkan betapa kurang eloknya dunia politik di Indonesia.

BACA JUGA :  Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak agar Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

Bagaimana kurang eloknya, semua aturan berorganisasi dilanggar dengan kejadian ini. Bayangkan hanya selang 2 hari jadi kader Partai Politik (Parpol) langsung jadi Ketum Parpol.

Tentu saja, jelas ini sangat melanggar prinsip-prinsip kaderisasi Parpol, juga melanggar AD/ART partai politik itu sendiri.

Dan yang memprihatinkan dengan kejadian ini, jelas tidak adanya moral dalam berpolitik, kurang elok seperti judul opini ini, segala cara dilakukan yang penting tujuan tercapai, melanggar aturan dan sopan santun, bodo teing.

Bagaimana kurang eloknya, seorang Ketum Parpol mendatangi kader barunya hanya untuk menyerahkan KTA.

Jelas ini menurunkan wibawa dan harga diri seorang ketum. Kita semua paham, mengapa ketum ini mau saja melakukan ini, ya karena Kaesang putranya Presiden Jokowi.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie berdalih, penunjukan Kaesang tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Padahal Dalam Pasal 21 Bab XII AD PSI sudah disebut jenis-jenis permusyawaratan tingkat pusat dan nasional.

Mulai rapat kerja komite, rapat harian DPP, sidang paripurna, sidang pimpinan, sidang dewan pembina sampai kongres.

Kemudian, Pasal 19 poin 1 huruf K dalam ART PSI menyebut, DPP seperti ketum wajib melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan kongres.

Sedangkan, Kaesang sendiri ditunjuk jadi ketua umum PSI tanpa melalui proses kongres Partai Solidaritas Indonesia alias PSI

Menurut istilah almarhum Didi Kempot, ambyar, karena yang dilanggar sangat banyak. Ayo kita semua, tanpa kecuali untuk tetap taat aturan dalam berpolitik. Jayalah Indonesiaku. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================