Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya. Hal itu dilakukannya dalam kondisi tidak sadar karena terpengaruh miras. Demikian dikatakan David.
“Pengakuan pelaku saat itu dia dalam kondisi mabuk,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah handphone curian. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal Pencabulan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
======================================
======================================
======================================