TikToker asal Aceh
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan TikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot atau AL setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, Minggu 8 Oktober 2023. (Humas Polda Aceh)

BOGOR-TODAY.COM –Penyelidik Subdit Siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan seorang TikToker asal Aceh berinisial MI, yang juga dikenal sebagai Abu Laot atau AL, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pencemaran nama baik.

Kombes Winardy, Kepala Ditreskrimsus Polda Aceh, mengungkapkan bahwa MI alias Abu Laot ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2023 di Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sayed Muhammad Mulyadi. Setelah penangkapan, MI langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Setelah penyelidikan terhadap saksi dan terlapor, penyidik kemudian menetapkan MI alias Abu Laot sebagai tersangka. Pada tanggal 8 Oktober 2023, Abu Laot secara resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

“Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” terang Winardy, seperti dikutip beritasatu.com, Senin (10/9/2023).

Winardy juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, agar tidak menimbulkan kerugian pada diri mereka sendiri maupun orang lain. Ia menekankan bahwa jejak digital tidak akan pernah hilang, sehingga penting untuk berperilaku bijak dalam bermedia sosial.

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

Sebelumnya, MI alias Abu Laot atau AL telah ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik. Selain menahan MI, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit handphone merek iPhone 13 Pro Max, 2 kartu SIM, dan 1 akun TikTok dengan nama @abupayaphasi.

“Motif yang dilakukan oleh MI alias AL diketahui berasal dari perasaan tersinggung terhadap komentar pelapor yang menyebut bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol,” jelasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================