Bejat, Pegawai Koperasi Keliling Perkosa Anak di Prabumulih hingga Pingsan

Bejat, Pegawai Koperasi Keliling Perkosa Anak di Prabumulih hingga Pingsan

BOGOR-TODAY.COM – Aksi bejat dilakukan seorang penagih koperasi keliling diketahui berinisial SM (32) di Prabumulih, Sumsel, yang memperkosa anak berinisial R (10) hingga pingsan dan dilarikan ke rumah sakit, pada Jumat (13/10/2023). Pelaku melancarkan aksi bejat dengan membujuk korban.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dijerat Undangan-undang Perlindungan Anak. Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu Barisi Sijabat.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

“Tersangka akan kita dijerat undang-undang perlindungan anak atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka melihat korban baru pulang sekolah dan merayunya untuk mengajak naik motor.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

“Jadi tersangka ini adalah pegawai koperasi keliling dan setiap hari menagih ke bibi korban oleh karena itu korban sering ketemu dan mau diajak berboncengan motor,” katanya.

Bukan diantarkan pulang, tersangka malah mengajak korban ke semak-semak di kawasan Prabumulih Selatan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================