Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,6 miliar, dengan Rp 300 juta diberikan secara tunai dan sisanya ditransfer melalui bank. Namun, pada waktu pendidikan, diketahui bahwa nama anak korban tidak terdaftar.
“Tersangka mengklaim bahwa anak korban lulus untuk angkatan 2022. Namun, setelah penyelidikan, ternyata informasi tersebut tidak benar, dan tersangka membuat telegram palsu untuk menipu korban,” tambahnya.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi berhasil menemukan dan menangkap DY di Kawasan Jawa Tengah, tepatnya di Solo. Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
“Penyelidikan masih berlangsung sesuai dengan laporan yang diterima, dan kemungkinan masih ada korban lain yang akan melaporkan kejadian serupa,” ungkap Simaremare.
Dalam rangka penyidikan, sejumlah barang bukti telah disita oleh petugas dari tangan pelaku dan korban. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News