BOGOR-TODAY.COM – Sebanyak tiga orang buronan dalam kasus peredaran gelap narkoba berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Padang, Sumatera Barat. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Muaro, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang saat asyik berpesta narkoba.
Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, sudah tiga bulan ketiga pelaku ini diburu.
“Tiga pelaku ini merupakan DPO kasus narkoba yang sudah tiga bulan kami buru,” katanya, Rabu (29/11/2023)
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Salah satu bandar bernama Nuri berusaha kabur dan melawan petugas. Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dan satu paket ganja.
“Tersangka ini ditangkap saat sedang berpesta narkoba di rumah kontrakan,” katanya.
Menurutnya, tersangka Nuri sudah tiga bulan diburu. Namun pelaku dikenal licin dan sulit ditemukan. Hingga ada informasi kepada petugas pelaku seang berpesta narkoba dan dilakukan penangkapan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman