BOGOR-TODAY.COM – Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di Apartemen Bogor Icon di Bukit Cimanggu City, Jalan Soleh Iskandar, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Pembunuhan di Apartemen Bogor di Mako Muslihat Kota Bogor, Selasa (12/12/2023).
“Kasus pembunuhan tersebut di ketahui pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB yang di lakukan oleh mantan kekasih korban berinisial DA (19) dengan korban bernama NPM (19)” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan tindakan tersebut dengan cara menusuk dengan menggunakan pisau dapur sebanyak 7 kali ke tubuh korban dan pisau tersebut sudah di bawa dari rumah tersangka kemudian jasad korban di simpan di bawah dipan atau kasur di dalam kamar no. 603 Apartemen Bogor Icon.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso juga menambahkan, tersangka membunuh korban karena tersangka sakit hati sering menceritakan hal hal buruk kepada teman tersangka.
“Tersangka dituntut dengan pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Secara Berencana ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara, pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















