
BOGOR-TODAY.COM – Seorang bandar narkoba berinisial R ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Padang, Sumatera Barat.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, pelaku merupakan bandar yang sudah sebulan menjadi target operasi polisi.
“Sudah sebulan pelaku ini menjadi TO kami,” katanya, Selasa (12/12/2023).
Dari infrmasi yang dihimpun, penangkapan pelaku ketika pulang ke rumah orang tuanya di derah Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Dari tangan pelaku petugas menyita tiga paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah kami geledah dan menemukan tiga paket sabu-sabu akhirnya dia mengakui,” katanya.
Penangkapan ini dilakukan dari pengembangan kasus sebelumnya. Polisi mendapatkan informasi jika pelaku merupakan salah satu bandar narkoba yang kerap beraksi di Padang.
Polisi kemudian memburu pelaku namun sulit dilakukan penangkapan. Pelaku kerap berpindah tempat, sehingga keberadaanya sulit diketahui. Hingga akhirnya ada informasi pelaku pulang ke rumah orang tuanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















