Pajak Hiburan DKI Jakarta Resmi Ditetapkan Sebesar 40 Persen

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa (PBJT) untuk kategori pajak hiburan sebesar 40 persen untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Khusus tarif pajak PBJT untuk jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,demikian bunyi Pasal 53 ayat 2 Perda tersebut yang dikutip dari IDNTimes, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Melonjak 80 Persen, Jaecoo J5 Pimpin Pasar

Sementara tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.

Perlu diketahui, Perda ini merupakan turunan dari aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut pada pasal 58 ayat 2 dijelaskan, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Secara lebih rinci, tarif pajak untuk kategori seperti diskotik, karaoke, kalab malam, pub, bar, dan musik live oleh pemandu DJ adalah 25 persen, yang mengacu pada Perda No.3/2015, peraturan sebelumnya tentang pajak hiburan.

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Melonjak 80 Persen, Jaecoo J5 Pimpin Pasar

Sebaliknya, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa bahkan lebih tinggi. Tarif pajaknya adalah 35 persen.

Diketahui, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu.

Wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan hukum yang menjual, menyerahkan dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================