Pembobolan Mesin ATM Minimarket di Bogor Curi Rp100 Juta Lebih, Gunakan Palu Godam dan Las

“Sedangkan untuk hasil kejahatan, masing-masing pelaku mendapat jatah Rp18 juta dan sisanya di bawa oleh pelaku Pakde,” lanjut Bismo.

Sementara itu, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, menambahkan bahwa saat penangkapan, para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 2 Juli 2024

“Kami telah memperingatkan mereka sebanyak tiga kali, namun mereka tidak mengindahkannya, sehingga memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki masing-masing pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 4 Juli 2024

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================