Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 25 Maret 2024

SIM keliling hari ini
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM – Jadwal pelayanan SIM keliling Polresta Bogor Kota untuk hari Senin, 25 Maret 2024 adalah sebagai berikut.

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C, berlaku untuk semua wilayah dan akan berlangsung di Mall BTM.

Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,-.

BACA JUGA :  Sendi Fardiansyah Optimis 99 Persen Diajak Nasdem di Bursa Bacawalkot Bogor

Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Selain itu, ada biaya pemeriksaan kesehatan, psikotes, dan asuransi yang harus dibayarkan oleh pemohon perpanjangan SIM.

Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung pada penyelenggara. Sedangkan asuransi kecelakaan diri dikenakan biaya Rp50.000,-. Namun, asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Tes Psikologi SIM (di Lokasi)
  4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di Lokasi)

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon. Selama tidak ada perubahan jadwal masih tetap seperti ini.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota untuk warga Kota Bogor dan sekitarnya. Semoga bermanfaat. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================