Setelah itu, terjadi keributan antara pelaku dan korban. Karena merasa terdesak, pelaku kemudian nekat menusuk korban dengan pisau di bagian dada.
“Pelaku ini dikeroyok oleh korban dan rekannya sehingga pelaku terdesak dan melakukan perlawanan dengan mengambil pisau yang dibawanya kemudian menusuk dada korban,” kata Andik.
Pelaku kemudian diamankan warga ke rumah kepala kampong. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Lampung Tengah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 junto 76 c, UU No 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
======================================
======================================
======================================