Pemkot Buka Penutupan Jalan ke Plaza Jambu Dua, PT GAW Keberatan Dianggap Akses Publik

BOGOR-TODAY.COM – Pemkot Bogor telah membuka penutupan jalan ke Pasar Jambu Dua, pada Senin (20/5/2024) yang dilakukan pengelola Plaza Jambu Dua atau PT Graha Agung Wibawa (GAW).

Penutupan jalan itu dilakukan pada awal Mei 2024, lahan seluas 10.018 meter persegi merupakan akses yang menghubungkan Jalan Ciremai Ujung menuju ke Pasar Jambu Dua.

Diketahui akses jalan itu merupakan lahan milik Plaza Jambu Dua yang letaknya bersebelahan dengan Pasar Jambu Dua.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, penutupan jalan tersebut kembali dibuka karena mengganggu kepentingan warga sekitar, terutama warga yang hendak berbelanja ke pasar dan jalur angkutan kota (angkot) trayek 08.

“Jadi pada hari ini kami dari Pemkot Bogor melakukan pembukaan akses jalan yang ditutup oleh PT GAW selaku pengelola Plaza Jambu Dua, sehingga terganggu kepentingan warga di sekitar sini,” ungkap Agustian didampingi Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta usai pembukaan jalan.

BACA JUGA :  Sedang Snorkling di Gili Air Lombok Utara, Turis asal Taiwan Tewas

Agus memaparkan, dasar dari pembukaan akses jalan ini mengacu pada rencana tahun 2019 site plan milik Plaza Jambu Dua, yang masih memfungsikan lahan tersebut sebagai jalan untuk warga. PT GAW telah mengajukan permohonan site plan baru kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Namun permohonan tersebut belum disetujui sejak (30/4/2024).

“Dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Wali Kota Bogor periode 2014-2024 Bima Arya bahwa akses jalan itu boleh digunakan warga hingga 30 April 2024, sehingga pengelola Plaza Jambu Dua menutup kembali akses tersebut pada 1 Mei 2024.
Namun, seharusnya pengelola Plaza Jambu Dua tidak menutup akses jalan menuju pasar itu karena masih digunakan site plan lama,” jelas Agus.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Goreng Cabe Kering ala Malaysia yang Pedas Nampol

Agus menjelaskan dalam site plan bahwa site plan milik PT GAW telah berfungsi belasan tahun terakhir, dengan jalan ini berfungsi sebagai akses jalan umum.

Dia mengizinkan PT GAW mengajukan kembali izin dan site plan baru, yang kemudian disusun oleh Pemkot Bogor dan mengizinkan persetujuan pembatasan tersebut.

“Di samping itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan opsi agar nantinya warga masih bisa menggunakan jalan itu, mulai dari pembelian lahan, hingga alternatif jalan. Pemkot pun sedang menyiapkan opsi alternatif jalan untuk warga di sini. Tapi kami meminta, sebelum itu dipenuhi, Plaza Jambu Dua juga tidak langsung melalukan penutupan secara sepihak, sehingga berdampak pada aktivitas yang ada di areal sini,” ungkapnya.

======================================
======================================
======================================