Pemkot Buka Penutupan Jalan ke Plaza Jambu Dua, PT GAW Keberatan Dianggap Akses Publik

Sementara itu, juru bicara PT GAW, Erwin Matondang mengatakan, bawah Pemkot Bogor meminta dan memerintahkan pihaknya membuka penutupan jalan menuju Pasar Jambu Dua, sebagaimana surat nomor: 500.11/2231-Huk.Ham tertanggal 17 Mei 2024.

Pihaknya menegaskan, dalam surat keputusan DPMPTSP Kota Bogor nomor: 644-0091-SITEPLAN tahun 2019 tidak ada yang menyatakan akses masuk dari jalan Ciremai Ujung adalah jalan masuk menuju Pasar Jambu Dua sebagai Jalan atau fasilitas umum/publik.

“Bahwa pasar Jambu Dua seharusnya menggunakan jalan publik/umum sebagai jalan keluar masuk menuju Pasar Jambu Dua salah satunya seperti Jalan Ahmad Yani, bukan melalui jalan atau tanah milik PT GAW. Bahwa timbulnya keresahan masyarakat saat ini diduga akibat masyarakat beranggapan bahwa akses jalan masuk di Ciremai Ujung diatas tanah PT GAW sebagai jalan umum menuju Pasar Jambu Dua,” tutur Erwin dalam keterangan tertulis yang dibagikan ke awak media.

BACA JUGA :  Jadwal Babak 16 Besar Euro 2024, Berikut Tim yang Lolos ke Fase Gugur

Erwin menerangkan, pihaknya keberatan apabila terdapat narasi- narasi yang menyatakan tanah/lahan pada Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan menuju pasar Jambu Dua adalah jalan milik umum/publik.

Bahwa PT GAW adalah pemilik yang sah atas tanah yang berdampingan dengan Jalan Ciremai Ujung sampai jembatan menuju Pasar Jambu Dua berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 3137/Kelurahan Bantarjati.

“Bahwa PT GAW tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah PT GAW kepada siapapun termasuk Pemkot Bogor maupun pihak Pasar Jambu Dua. Penutupan akses jalan Ciremai Ujung pada lahan kami, dilakukan dalam rangka pemeliharaan, perbaikan dan perawatan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung Plaza Jambu Dua,” terangnya.

BACA JUGA :  Bone Bolango Gorontalo Diguncang Gempa Terkini Magnitudo 5,6

Masih kata Erwin, bahwa PT GAW berkomitmen untuk memenuhi semua peraturan yang diperlukan dalam rangka operasional plaza Jambu Dua, termasuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan dalam pemanfaatan tanah/lahan milik PT GAW tersebut apabila ada.

“Bahwa PT GAW tetap bersedia untuk diadakan mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan permasalah ini, tetapi PT GAW akan menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================