Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah tongkat besi, satu buah kunci L ukuran besar, empat buah tabung gas isi, sembilan bungkus rokok berbagai merk.
“Pelaku mengambil beberapa barang dagangan milik korban, berupa tabung gas, rokok, dan speaker,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana maksud Pasal 363 KUHP Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut. (Andres/Narasitoday)***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
======================================
======================================
======================================