Melalui UHC, Pemkab Bogor Pastikan Masyarakat Kurang Mampu Bisa Dapat Jaminan Kesehatan Melalui Jamkesda

UHC

BOGORTODAY.COM — Guna memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan kepada masyarakat, jelang peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hadiahi masyarakat kurang mampu jaminan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor : 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 tentang optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024, yang diterbitkan pada 22 Mei 2024 kemarin.

Sebagai informasi diterbitkannya SK UHC agar pada masa transisi UHC masyarakat miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirawat di Rumah Sakit dapat dibiayai oleh Jamkesda meskipun masih dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA :  Kecelakaan Gadis Pengendara Motor di Grobogan Jadi Korban Tabrak Lari Truk Batu Bara

Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, Dengan diterbitkannya SK UHC maka kini masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS dapat memperoleh Jamkesda.

UHC diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu, kini masyarakat kurang mampu terjamin kesehatannya melalui Jamkesda,” ungkap Asmawa Tosepu.

BACA JUGA :  Evaluasi Pamong Walagri dan Penguatan Implementasi Germas

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi mengungkapkan, berdasarkan pembahasan bersama tim percepatan UHC, diupayakan Juni 2024 mendatang UHC persentase kepesertaan JKN bisa mencapai diatas 95 persen dan tingkat keaktifan di atas 75 persen.

“Sehingga bisa ditingkatkan dari SK UHC menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024 nanti,” terang Agus Fauzi.

======================================
======================================
======================================