Dirinya juga berharap dengan adanya SK UHC ini dapat mengakomodir masyarakat tidak mampu yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS untuk pengajuan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa transisi UHC.
“Semoga bantuan ini dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan. Sehingga mereka dapat pelayanan kesehatan yang paripurna,” imbuh Agus Fauzi.
Perlu diketahui, berkaitan dengan proses Pendaftaran Kepesertaan JKN sebelum dan setelah UHC yakni, Pada masa sebelum UHC, pendaftaran JKN segmen PBPU BP yang didaftarkan oleh Pemda menggunakan perbup nomor 60 Tahun 2023
Sementara, pada masa setelah UHC, Pendaftaran JKN PBPU BP Pemda adalah Satu hari aktif. Tatacara dan alur pendaftaran selanjutnya akan dituangkan dalam petunjuk teknis. Alur dan pendaftaran JKN diluar segmen PBPU dan BP Pemda tidak berubah, mengikuti ketentuan yang berlaku. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News