Polres Bogor Bekuk Pelaku Curat di Minimarket Cikeas Gunung Putri

Motif dari aksi kriminal ini diduga kuat adalah faktor ekonomi, dan memang diketahui sindikat pencurian yang sudah di lakukan pelaku di wilayah lain dan berstatus residivis.

“Selain pelaku, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit DVR CCTV dari minimarket tersebut dengan sebuah box dispenser uang, empat bundel tumpukan uang terbakar, dua buah tabung las dan dua buah selang las, dua buah regulator,” jelasnya

“Selain itu, ada enam belas mata bor, satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, empat buah linggis, satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B-2134-TBR, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-6361-ZMI, satu buah gembok dab uang tunai sebesar Rp24 juta rupiah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Gunung Ibu Erupsi Letuskan Abu Vulkanis 7 Km dari Puncak

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini.

Para tersangka dijerat denganPasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.***

BACA JUGA :  Warga Semarang Geger, Penemuan Potongan Kaki di Pantai Marina

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================