Berbekal laporan orang tua korban, tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku AL mengakui perbuatannya telah memerkosa korban.
“Jadi modus pelaku latihan pencak silat. Setelah selesai latihan, korban diperkosa di belakang rumah,” ucapnya.
Saat ini pelaku AL sudah ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk diproses hukum atas perbuatannya. Dia dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
======================================
======================================
======================================