Devi menuturkan, kronologi perampokan disertai pembunuhan itu bermula saat pelaku Vivi kesal karena kerap ditagih utang oleh korban sebesar Rp7 juta.
“Pelaku ini kemudian jengkel hingga gelap mata dengan merencakana pembunuhan disertai perampokan. Pelaku ini mengajak kekasihnya untuk melancarkan aksi kejahatannya di rumah korban yang diketahui tinggal seorang diri,” katanya.
Sebelumnya, warga Jalan Todopuli 18, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dihebohkan dengan penemuan jenazah nenek Tarimah di dalam kamar rumahnya. Korban ditemukan dengan luka memar dan lebam pada bagian leher serta hantaman benda tumpul pada bagian kepala.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sejoli tersebut ditahan di Polrestabes Makassar. Keduanya dijerat Pasal 340 dan 365 ayat 4 dengan ancaman maksimal hukuman mati.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News