DPRD Kota Bogor dan Pemkot Setuju Tak Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

Lebih lanjut, Eka mengungkapkan bahwa untuk penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi kesehatan yang telah ada, diperlukan waktu yang cukup lama untuk perencanaan, pelaksanaan dan penganggaran. Mengingat keterbatasan waktu yang tersedia dikarenakan peralihan masa bakti anggota DPRD 2019-2024, dikhawatirkan penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi tersebut tidak optimal.

BACA JUGA :  Pemkot Bogor Terus Gencarkan Program Stunting, Potensi Keluarga Risiko Masih Ada

“Berdasarkan pertimbangan di atas maka disepakati penarikan bersama Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dalam Rapat Paripurna,” jelasnya.

Berdasarkan hasil laporan dari tim Pansus, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengambil keputusan berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat paripurna dan disaksikan oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari untuk melakukan penarikan bersama Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.***

BACA JUGA :  Humanis, Pemkab Bogor Tata Pedagang Kawasan Puncak Masuk ke Rest Area Gunung Mas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================