Bejat, Penjaga Sekolah di Lampung Tengah Tega Perkosa Bocah SD sampai 3 Kali

Selanjutnya kepsek memanggil orang tua korban untuk menjemput sekaligus menyampaikan perbuatan pelaku. Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Sugih.

“Pelaku langsung ditangkap di rumahnya di Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah,” ucapnya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-16 Tumbang dari Australia 3-5

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================