Pj. Bupati Bogor Sampaikan Raperda LPJP APBD Tahun Anggaran 2023 Pada Rapat Paripurna

“Selanjutnya, pertimbangan disampaikannya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2045 adalah sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun,” ungkap Asmawa.

Ia melanjutkan, terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045 yang merupakan pedoman visi, misi dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.

“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan Perda RPJPD sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang undangan, yaitu paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus tahun 2024,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Spaghetti Sambal Bali, Menu Makan yang Pedas Bikin Nagih

Asmawa menuturkan, kemudian terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman, pertimbangan disampaikannya Raperda tersebut untuk menyesuaikan bentuk badan hukum PT. BPRS Bogor Tegar Beriman, dengan peraturan perundang undangan yang terbaru. Tujuannya memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sesuai syariah.

“Berikutnya, pertimbangan disampaikannya Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata adalah untuk untuk menyesuaikan bentuk badan hukum PT. Sayaga Wisata dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Dengan tujuan meningkatkan produktivitas potensi usaha pariwisata dan mengembangkan ekonomi daerah,” tutur Asmawa.

BACA JUGA :  Tega, Pria di Wonosobo Bunuh Istri lalu Buang Mayat ke Waduk, Diduga Sakit Hati Digugat Dicerai

Ia menambahkan, penyesuaian bentuk badan hukum PT. BPRS Bogor Tegar Beriman dan PT. Sayaga Wisata diselaraskan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Dan telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. (* / Gistin Iliyyin)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================