Pj. Bupati Bogor Bebaskan Biaya Retribusi Selama Enam Bulan Bagi Pedagang yang Manfaatkan Rest Area Puncak

Pj. Bupati Bogor Bebaskan Biaya Retribusi Selama Enam Bulan Bagi Pedagang yang Manfaatkan Rest Area Puncak

BOGOR TODAY – Bukti keseriusan Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dalam menjamin kenyamanan berusaha di Rest Area Gunung Mas, salah satunya akan gratiskan retribusi pemanfaatan rest area selama enam bulan ke depan bagi para pedagang yang ditata dan memanfaatkan rest area tersebut. Hal itu ditegaskan Pj. Bupati Bogor pada saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, pada Senin (24/6/24).

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tangki BBM di Bandung Barat Oleng Tabrak 2 Kendaraan dan Rumah Warga

Perlu dikatehui bahwa, biaya retribusi berlaku Rp.17 ribu perhari bagi setiap kios, akan tetapi selama enam bulan kedepan biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Tentu banyak insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi, yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup,” jelas Pj. Bupati Bogor.

======================================
======================================
======================================