PPDB SD dan SMP di Kota Bogor Masih Berproses, SMA Kewenangan Pemprov Jabar

Untuk itu apabila hasil seleksi PPDB sudah diumumkan dipastikan tidak ada perubahan lagi, kecuali ditemukan pendaftar yang memiliki dokumen yang tidak sesuai saat daftar ulang.

“Kita pastikan juga akan didiskualifikasi,” tegasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, sesuai Perwali Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Tahun 2024 di Kota Bogor, maka Disdukcapil masuk di unsur Panitia PPDB Kota Bogor, dimana tugasnya adalah melaksanakan Verifikasi dan Validasi dokumen kependudukan (KK, KTP) yang dijadikan persyaratan PPDB, dengan melakukan pemadanan data sesuai database kependudukan yg ada di aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kemendagri.

Adapun verifikasi validasi tersebut dilakukan untuk PPDB level SMP, sementara level SD dilaksanakan oleh panitia di satuan pendidikan masing-masing dan level SMA adalah merupakan kewenangan Disdik Provinsi.

“Progresnya sudah selesai dilaksanakan, dengan pendaftar PPDB SMP secara online sebanyak 10.978 pendaftar dan sebanyak 417 berkas pendaftar dianggap tidak memenuhi persyaratan PPDB sesuai Perwali 13 Tahun 2024 tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Warung Kopi di Kabanjahe Karo Kebakaran, 4 Orang Sekeluarga Tewas

Ganjar menyebutkan, beberapa berkas yang dieliminir diantaranya adalah status anak menumpang KK ke orang lain, sehingga dalam KK statusnya tercatat sebagai ‘Family lain’, padahal aturan mengatakan harus dalam 1 KK bersama bapak dan ibu kandung.

“Kalau pun menumpang KK ke orang lain harus disertai dokumen pendukung, misalnya apakah anak angkat atau orang tua aslinya sudah bercerai, atau anak adopsi dan lain-lain,” ujarnya.

Selain itu berkas lainya yang tidak bisa diverifikasi adalah anak tersebut berdomisili di alamat dimaksud dibawah 1 tahun, KK yang tidak sesuai dengan database kependudukan atau tidak ada di database. Kemudian daftar di jalur afirmasi tapi mengupload KK luar Kota Bogor, padahal jalur afirmasi hanya untuk warga Kota Bogor, alamat di KK tidak sesuai dengan alamat di database dan lain lain.

Sedangkan untuk PPDB SMA yang ada di kewenangan Provinsi Jawa Barat ada beberapa pertanyaan warga di PPDB SMAN, sehubungan dengan Dukcapil tidak terlibat sebagai panitia PPDB SMAN.

BACA JUGA :  Polisi di Bogor Ringkus Adik Kakak Jaringan Judi Online, Gaet 70 Selebgram

“Iya karena itu kewenangan Disdik Provinsi, maka kami tidak bisa berkomentar lebih jauh.Tetapi prinsipnya, bahwa setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan Dukcapil termasuk KK, itu didasari adanya permohonan dari si pemohon dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan apabila si pemohon memberikan informasi atau keterangan palsu, maka itu masuk dalam kategori pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan bisa dapat dikenakan sanksi penjara dan denda administrasi,” tegasnya.

Namun meski demikian lanjut Ganjar, pada prinsipnya Disdukcapil Kota Bogor terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Kami siap membantu termasuk pihak KCD Wilayah II apabila memang ada hal-hal yang perlu bantuan verifikasi dan validasi berkas kependudukan sebagai persyaratan PPDB SMA,” kata Ganjar.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================