Siswi SMA Diperkosa Guru di Bengkulu hingga 7 Kali, Modus Dijanjikan Nilai Bagus

Menurutnya, kasus siswi SMA perkosa guru ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban di Polresta Bengkulu. Saat ini penyidiki masih mendalami kasus tersebut apakah ada korban lain atau tidak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 30 Juni 2024

“Perbuatan itu dilakukan di salah satu penginapan di Kota Bengkulu saat di luar jam sekolah. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Nava.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================