Masuk Musim Hujan, Disperumkim Ingatkan Warga Memangkas Pohon Demi Keselamatan

Disperumkim Kota Bogor
Pemangkasan Pohon yang dilakukan Disperumkim Kota Bogor. (Foto: Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor mengingatkan warga untuk rutin memangkas pohon di sekitar tempat tinggalnya, terutama memasuki musim hujan.

Tentunnya hal ini untuk menghindari potensi bahaya yang terjadi dari pohon tumbang dan dahan patah yang bisa mengancam keselamatan warga.

Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Disperumkim Kota Bogor, Devi Librianti, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh tim petugas di lapangan terbatas. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

“Saya mengimbau warga yang memiliki pohon di pekarangan rumah untuk tidak membiarkan pohon tersebut tumbuh terlalu tinggi. Pohon harus dipangkas hingga titik aman, namun jangan sampai ditebang karena bisa dikenakan sanksi,” ujar Devi, pada Senin (14/10/2024).

BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

Ia menambahkan, jika warga merasa kesulitan melakukan pemangkasan, mereka bisa meminta bantuan petugas Disperumkim. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti pohon yang sudah terlalu rindang atau pohon yang menyentuh kabel listrik dan berada di area berbahaya seperti tepi jurang.

Devi memgatakan bahwa pohon yang terlihat sehat belum tentu aman. Sebab pohon yang terlihat sehat bisa saja pohon tersebut mengalami kebusikan sehingga rentan tumbang.

BACA JUGA :  Orang Tua Wajib Tahu, Ini Jarak Aman Anak Menonton TV dan Dampaknya bagi Kesehatan Mata

“Pohon busuk yang batangnya mulai menghitam dan berjamur jauh lebih berbahaya daripada pohon kering. Pohon ini masih berdaun lebat, tapi batangnya sudah rapuh dan mudah tumbang saat terkena angin kencang,” jelasnya.

Untuk warga yang ingin meminta bantuan pemangkasan dari petugas Disperumkim, Devi menyarankan agar mengajukan surat permohonan ke Dinas.

“Petugas hanya akan membantu memotong pohon dengan kategori khusus, seperti pohon yang berbahaya karena terlalu tinggi, terlalu rindang, atau menyentuh kabel listrik,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================