
BOGORTODAY.COM – Seorang warga Lampung, Rika (42), menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan anaknya sebagai Bintara Polri. Pelaku, Mar’atun Solihan (45), ditangkap setelah berhasil menipu korban hingga mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Kejadian ini berawal pada Maret 2024, saat Rika bertemu pelaku di rumah makan miliknya di daerah Tanggamus. Dalam perbincangan, Rika menceritakan bahwa anaknya sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024. Mendengar hal tersebut, Mar’atun menawarkan bantuan, mengklaim memiliki koneksi langsung dengan Kapolri dan pejabat SDM Polri.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa pelaku meyakinkan Rika bahwa dia bisa meloloskan anaknya dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Rika, yang percaya pada janji tersebut, secara bertahap menyerahkan uang total sebesar Rp1,037 miliar.
Setelah semua uang diserahkan, Rika menyadari bahwa anaknya tidak diterima sebagai Bintara Polri, dan pelaku pun sulit dihubungi. Merasa ditipu, Rika melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada Agustus 2024, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024.
Pelaku berhasil ditangkap pada 19 Oktober 2024, dengan barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer uang yang besar.
Umi menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sedang mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi Rika.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya, dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan serupa,” tegasnya.
Umi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, terutama dalam proses rekrutmen resmi seperti Bintara Polri.
“Proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan pemahaman terhadap potensi penipuan, serta memastikan bahwa semua proses rekrutmen dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














