
BOGORTODAY.COM – Dugaan pelanggaran kampanye kembali terjadi pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bogor 2024. Kali ini, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 diduga melakukan pelanggaran berat.
Hal ini diungkapkan oleh Desta Lesmana, Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena) yang menuding Paslon nomor urut 2 telah melakukan pelanggaran terhadap UU Pilkada.
“Paslon nomor urut 2 kami duga kuat melakukan hal yang dilarang dalam kampanye tahun ini–di mana mereka memanfaatkan mesjid sebagai media kampanye,” ucap Desta belum lama ini.
“Padahal dalam pada Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 hal tersebut jelas-jelas dilarang. Mesjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat berkampanye,” sambung Desta.
Secara gamblang Desta mengingatkan bahwa tidak ada yang salah dalam konteks berbagi dalam ranah sosial dan agama, namun hal tersebut menjadi sesuatu yang dikecualikan dalam kontestasi politik Pilkada.
“Berbagi makanan memang tidak salah. Tapi dalam konteks politik elektoral, hal ini menjadi bermasalah bilamana salah satu Paslon melakukannya di area mesjid atau lembaga pendidikan, dan perbuatan tersebut adalah bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap tempat ibadah( masjid ) yang dimana kita selalu menjaga kesucianya, tindakan tersebut sangat tidak bermoral,” bebernya.
“Kita perlu cermati semangat berbagi makanan di area mesjid tersebut bukan untuk kebaikan itu sendiri, melainkan untuk merebut suara. Jelas ini keliru secara regulasi dan juga moral,” tegasnya.
Di akhir sesi tanya jawab, Desta meminta Bawaslu Kota Bogor untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita akan adukan hal ini ke Bawaslu Kota Bogor. Kita harap ada tindakan tegas dari mereka. Jangan sampai visi tegaknya keadilan Pemilihan 2024 kali ini hanya slogan kosong. Bawaslu harus jadi garda terdepan,” pungkas Desta.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














