BOGORTODAY.COM – Ladang ganja kembali ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Tim gabungan dari kepolisian, BB-TNBTS, dan TNI mengungkap ribuan batang ganja di lokasi ini, yang merupakan penemuan gelombang ketiga dalam penyidikan mereka. Dari hasil penggeledahan kali ini, tim berhasil mengamankan 4.459 batang ganja serta 56 batang ganja kering.
Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofik mengonfirmasi penemuan ini pada Jumat (1/11/2024). Ia mengungkapkan bahwa penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pendalaman penyelidikan lanjutan atas kasus serupa yang telah diungkap sebelumnya di area hutan belantara TNBTS.
“Kami melakukan pendalaman terus dan akhirnya ditemukan kembali sebanyak 4.459 batang ganja dan 56 batang ganja kering yang merupakan tindak lanjut kasus ladang ganja beberapa waktu lalu,” ujar Zainur.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial S dan J, yang diduga berperan sebagai penanam pohon ganja di lokasi. Keduanya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Total, polisi telah menemukan lima titik penanaman ladang ganja di kawasan tersebut, termasuk titik-titik yang sebelumnya telah diungkap.
Menurut Kapolres Lumajang, kedua tersangka ini ditugaskan untuk menanam bibit ganja oleh seseorang berinisial E, yang kini masih menjadi buronan. Berdasarkan pengakuan mereka, hasil panen tanaman ganja tersebut telah disetorkan kepada E, yang memberi mereka tugas awal.
“Kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E, kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku sudah panen sekali yang disetorkan kepada E tersebut,” jelas Zainur.
Sebelum ditugaskan oleh E, kedua petani ganja ini mendapatkan tawaran dari seseorang berinisial N dengan janji upah sebesar Rp15 juta. Namun, setelah mereka berhasil melakukan panen, N hanya memberikan upah sebesar Rp2 juta kepada masing-masing tersangka dan sisanya belum dibayarkan hingga kini.
Pada akhir September 2024 lalu, tim gabungan berhasil menemukan sekitar 48.000 batang tanaman ganja di lokasi yang sama, yang diperkirakan dapat menghasilkan hingga 8 ton rajangan ganja jika diproses. Sejauh ini, polisi telah mengamankan empat tersangka lain yang terlibat dalam penanaman ganja di kawasan ini, yaitu N, B, Y, dan P, seluruhnya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS ini menambah daftar panjang kasus peredaran ganja di wilayah pegunungan tersebut. Polisi kini terus berupaya menangkap E, dalang di balik operasi ladang ganja di lereng Gunung Semeru, dan memperketat pengawasan serta patroli di area-area hutan TNBTS untuk mencegah kasus serupa di masa depan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















