
BOGORTODAY.COM – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus judi online dengan menangkap lima pria dan tiga selebgram dalam kurun waktu sepekan, yakni dari tanggal 30 Oktober hingga 6 November 2024.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menyampaikan bahwa lima pria yang ditangkap berinisial AP (32), ME (26), F (28), I (47), dan H (49), semuanya terlibat dalam perjudian online jenis togel.
“Kelima pelaku ini bermain judi togel secara daring melalui media elektronik,” ujar Adhimas, Rabu (6/11/2024). AP diketahui berperan sebagai pengepul dan penerima uang dari empat pelaku lainnya.
Motif kelima pelaku diketahui karena alasan ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 303 dan 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Polres Bogor juga menangkap tiga selebgram wanita berinisial MR (24), S (18), dan AK (19) yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.
“Modusnya adalah memasang tautan ke situs judi online di media sosial mereka,” kata Adhimas.
Dua dari tiga pelaku tersebut merupakan mahasiswi, sementara MR bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka mendapat bayaran antara Rp150 ribu hingga Rp10 juta per bulan.
Ketiga selebgram ini dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Rifki Ramadhan)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















