
BOGORTODAY.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perjudian online yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Jumat (8/11/2024).
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menggerebek tiga warnet yang diduga menjadi tempat judi online dan mengamankan tiga terduga pelaku, yang terdiri dari pemilik dan teknisi warnet.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan di tiga warnet yang berinisial F, M, dan G. Dari ketiga tempat tersebut, polisi mengamankan W (pemilik warnet F), R (teknisi warnet M), dan S (teknisi warnet G).
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet untuk memudahkan pengunjung mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online,” jelas Himawan.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian online.
Himawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Tengah untuk menjaga ruang digital agar tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, praktik-praktik seperti perjudian online yang mengancam moral dan masa depan generasi muda harus ditindak tegas.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih bagi masyarakat,” ujar Himawan.
Kepolisian juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di dunia maya, terutama terkait dengan distribusi konten terlarang, seperti perjudian, pornografi, dan penipuan online.
Ketiga pelaku yang diamankan dalam penggerebekan ini akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pengelola warnet, untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang dapat merusak moral, generasi muda, serta masa depan negara.
“Judi online bukan hanya sekadar permainan, tetapi kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada polisi,” ujar Artanto.
Pihak kepolisian juga berharap agar pengelola warnet lebih waspada dan tidak memberikan akses kepada aktivitas ilegal, serta membantu memberantas penyalahgunaan fasilitas internet untuk tujuan yang merugikan masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya bagi para orang tua dan pemuda, untuk berhati-hati terhadap bahaya perjudian online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi psikologis dan sosial.
Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap individu yang terlibat dalam penyebaran judi online dan tindak pidana siber lainnya.
Dengan langkah ini, Polda Jateng berharap dapat menciptakan dunia maya yang lebih bersih dan aman bagi seluruh pengguna internet.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














