
BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng dengan merek Minyakita yang beredar di pasaran, pada Selasa (12/11/2024). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial DR, yang merupakan pemilik PT Dhanapati Surya Mandiri.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung terkait peredaran minyak goreng dengan merek Minyakita yang diduga palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah pada DR, pemilik perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah dengan merek Minyakita tanpa izin edar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, didampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di sektor perdagangan dan pangan, yang dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait Program Asta Cita untuk memastikan keamanan dan kepatuhan dalam distribusi barang-barang konsumsi.
Modus yang dilakukan oleh tersangka DR adalah dengan mengemas minyak goreng curah yang tidak memiliki izin edar, lalu menambahkan label merek Minyakita. Minyak goreng palsu tersebut kemudian dijual ke pasaran di kawasan Bandung Raya.
Polisi menemukan bahwa minyak goreng curah tersebut tidak hanya dipasarkan tanpa izin, tetapi juga disertai informasi yang menyesatkan, seperti klaim sudah terdaftar di BPOM dan menggunakan barcode yang ternyata tidak terdaftar.
“Minyak curah dimasukkan ke dalam botol kemasan dan dijual dengan merek Minyakita. Tersangka DR ini mengedarkan minyak goreng curah selama sekitar 7 bulan tanpa izin resmi,” ujar Kombes Budi.
Tersangka DR ditangkap pada hari Jumat, 8 November 2024, pukul 15.30 WIB, di belakang Pasar Kosambi, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 183 krat minyak goreng curah yang dikemas dengan merek Minyakita (1 krat berisi 12 botol)
– 1 unit mobil Suzuki pikap
– Satu keranjang berisi botol kemasan warna kuning
– 1 karung berisi botol bekas
– 1 bundel faktur
Satu krat minyak goreng tersebut dijual dengan harga sekitar Rp163.000, sementara minyak goreng dengan ukuran 800 mililiter dijual seharga Rp176.000. Dalam satu kali transaksi, keuntungan yang diperoleh tersangka berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000.
Tersangka DR dikenakan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur tentang larangan memperdagangkan barang tanpa izin yang sah. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kombes Budi juga menambahkan, untuk membedakan minyak goreng Minyakita yang asli dan palsu, masyarakat dapat memeriksa izin edar dan barcode pada kemasan. Jika barcode tidak bisa dipindai atau tidak terdaftar, maka dapat dipastikan bahwa produk tersebut adalah palsu.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk-produk pangan, terutama yang berlabelkan merek terkenal seperti Minyakita. Pastikan selalu membeli produk di tempat yang terpercaya dan memeriksa kemasan dengan teliti.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan pangan dan memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan berkualitas.
Di sisi lain, aparat juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan peredaran barang-barang yang diduga palsu demi menghindari kerugian bagi konsumen.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik pemalsuan dan peredaran produk ilegal bisa diminimalisir demi menjaga kepentingan masyarakat luas.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















